| 1. | Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan. |
| 2. | Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan |
| 3. | Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat. |
| 4. | Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Indonesia. |
| 5. | Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Pusat yang kuat. |
| 6. | Meningkatnya citra perawat profesional. |
sumber : http://www.inna-ppni.or.id
Bagikan |

0 komentar:
Posting Komentar