1. | Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan. |
2. | Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan |
3. | Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat. |
4. | Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Indonesia. |
5. | Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Pusat yang kuat. |
6. | Meningkatnya citra perawat profesional. |
sumber : http://www.inna-ppni.or.id
Bagikan |
0 komentar:
Posting Komentar